Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Jenis, dan Penyusunannya
Sebuah usaha atau kegiatan yang dilakukan di suatu tempat akan membawa perubahan bagi lingkungan hidup.
Perubahan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian alam jika perubahan yang terjadi bersifat buruk.
Oleh karenanya, diperlukan alat untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
AMDAL merupakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang berisi kajian tentang dampak penting dari suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
Hasil dari AMDAL dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah kegiatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak.
Pada perencanaan pembangunan wilayah, AMDAL menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan dalam studi kelayakan dari rencana usaha atau kegiatan baik yang bersifat tunggal, terpadu, maupun dalam kawasan.
Oleh karenanya jika suatu rencana kegiatan sudah memiliki AMDAL tidak diharuskan lagi untuk membuatnya.
Namun jika suatu usaha atau kegiatan ditujukan untuk menanggulangi keadaan darurat, maka AMDAL tidak wajib dibuat.
Kegiatan yang perlu dianalisis mengenai dampak lingkungannya ialah kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup seperti :
- Mempunyai risiko yang tinggi seperti berdampak kepada pertahanan dan keamanan negara
- Memiliki potensi yang tergolong besar untuk memengaruhi lingkungan hidup seperti bentuk lahan dan bentang alam atau introduksi tumbuhan dan hewan serta jasad renik
- Menimbulkan kemerosotan sumber daya alam, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup
- Memengaruhi lingkungan alam dan lingkungan sosial serta lingkungan sosial dan budaya dari output yang dihasilkan kegiatan
- Memengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
- Menggunakan bahan hayati dan/atau non-hayati
- Mengeksploitasi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan/atau yang tidak dapat diperbaharui
Besaran dampak dari sebuah kegiatan yang mewajibkannya membuat AMDAL ditentukan oleh kriteria sebagai berikut :
- Luas wilayah yang terdampak dari usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan
- Sifat kumulatif dampak
- Intensitas dan durasi dampak yang dihasilkan dari usaha afau kegiatan
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak yang diberikan
- Jumlah manusia yang akan terdampak oleh usaha atau kegiatan
- Jumlah komponen lingkungan lain yang akan ikut terkena dampak
Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Pelaksanaan AMDAL memiliki fungsi dan tujuan serta manfaat yang bersifat luas.
Fungsi AMDAL
Fungsi utama dari AMDAL adalah menjadi bahan dalam merencanakan pembangunan kawasan.
Fungsi AMDAL bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan adalah menjadi rekomendasi mendapatkan izin kelayakan lingkungan untuk memulai usaha.
Fungsi lain AMDAL antara lain bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan lingkungan.
Tujuan AMDAL
Ada banyak tujuan dilakukannya analisis mengenai dampak lingkungan terhadap suatu usaha atau kegiatan.
Salah satunya menjaga lingkungan dari dampak yang bersifat buruk dari usaha atau kegiatan yang direncanakan
Selain itu AMDAL juga menjadi pedoman dalam mengelola lingkungan dan pengembangan wilayah serta bahan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengurus perizinan
Manfaat AMDAL
Ada tiga pihak yang paling merasakan manfaat dari adanya AMDAL yaitu pemrakarsa usaha atau kegiatan, masyarakat, dan pemerintah.
Bagi pemrakarsa AMDAL dapat dijadikan acuan dalam hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan pemerintah sehingga dapat menjaga keberlangsungan usaha atau kegiatannya.
Kemudian bagi masyarakat, AMDAL memberikan informasi tentang dampak yang akan terjadi dari pelaksanaan suatu usaha atau kegiatan yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya bagi pemerintah, dengan adanya AMDAL akan membantu tugasnya mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Jenis-Jenis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
AMDAL dibagi ke dalam beberapa jenis yang didasari pada bentuk usaha atau kegiatan yang diprakarsai.
AMDAL Proyek Tunggal
Merupakan analisis mengenai dampak lingkungan dari usaha yang diusulkan hanya memiliki satu jenis kegiatan.
Proyek tunggal yang diusulkan AMDAL mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
- Umumnya dikelola sebuah institusi dimana penanggung jawab kegiatan adalah suatu instansi.
- Antara kegiatan satu dengan kegiatan lain dalam proyek memiliki fungsi yang terpisah
- Proyek pada umumnya berada dalam satu hamparan ekosistem
Contoh dari proyek tunggal antara lain pembangunan rumah sakit, Masjid, pembangkit listrik, dan jalan tol.
AMDAL Kawasan
Merupakan studi kelayakan lingkungan dari usaha yang diusulkan yang terdiri dari beragam kegiatan.
Hasil dari analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ini menjadi kewenangan suatu sektor yang membidangi. Misalnya kawasan industri atau pariwisata.
Usaha atau kegiatan yang mengusulkan AMDAL kawasan umumnya berada dalam satu hamparan ekosistem dimana ada satu instansi yang menjadi penanggungjawab.
AMDAL Terpadu
Merupakan analisis mengenai dampak lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari beberapa jenis kegiatan yang dibidangi oleh berbagai instansi.
Contohnya pembangunan hutan tanaman industri, pembangunan pemukiman terpadu, dan lain sebagainya.
Usaha atau kegiatan yang mengusulkan AMDAL terpadu memiliki kegiatan yang punya keterkaitan antara perencanaan, produksi, hingga pengelolaannya.
AMDAL Regional
Merupakan studi kelayakan lingkungan bagi usaha atau kegiatan dari beragam bidang yang berkaitan satu sama lain.
Usaha atau kegiatan yang diusulkan untuk memperoleh AMDAL regional bersifat multi sektor dan punya banyak hamparan ekosistem.
Contohnya yaitu pembangunan lima juta hektar lahan gambut di suatu provinsi dan sebagainya.
Berbeda dengan AMDAL proyek tunggal dan kawasan, kegiatan yang mengusulkan AMDAL regional memiliki penanggungjawab lebih dari satu instansi.
Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Dalam melaksanakan aktivitasnya, komisi AMDAL terbagi menjadi komisi penilai dan tim teknis.
Komisi Penilai AMDAL
Komisi penilai AMDAL wajib mengantongi surat izim atau sertifikat dari menteri, gubernur, atau bupati dan walikota.
Berdasarkan tingkatannya, komisi penilai AMDAL dibedakan menjadi tiga yaitu :
- Komisi Penilai AMDAL Pusat : dibentuk oleh menteri yang terkait dengan lingkungan. Bertugas menilai dokumen AMDAL dari usaha atau kegiatan yang bersifat strategis nasional yang berlokasi lebih dari satu wilayah provinsi.
- Komisi Penilai AMDAL Provinsi : dibentuk oleh gubernur yang tersebar di berbagai provinsi. Bertugas menilai dokumen AMDAL usaha atau kegiatan yang bersifat strategis provinsi dan berlokasi di beberapa wilayah dalam satu provinsi.
- Komisi Penilai AMDAL Kabupaten atau Kota : dibentuk oleh Bupati atau Walikota. Bertugas menilai dokumen AMDAL yang bersifat strategis ataupun tidak strategis kabupaten atau kota.
Struktur organisasi komisi penilai AMDAL terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Adapun yang termasuk ke dalam unsur anggota komisi penilai AMDAL beberapa diantaranya adalah :
Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kesehatan, ilmu pengetahuan, pertanahan, dalam negeri, pertahanan, dan penanaman modal
- Instansi yang membidangi usaha atau kegiatan
- Instansi yang terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan usaha atau kegiatan
- Wakil pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yang bersangkutan
- Pakar bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Pakar bidang yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan dan dampak yang akan dihasilkannya
- Organisasi lingkungan hidup
- Masyarakat yang terkena dampak dari usaha atau kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis dan sekretariat.
Tim Teknis AMDAL
Merupakan tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati atau walikota yang bertujuan membantu komisi penilai AMDAL.
Unsur-unsur yang berada dalam tim teknis AMDAL meliputi pakar yang berasal dari instansi yang membidangi usaha atau kegiatan, instansi lingkungan hidup, dan yang berkaitan lainnya.
Pemrakrasa dan Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Ada dua pihak yang menjadi pelaku utama dalam analisis dampak lingkungan, yaitu pemrakarsa dan penyusun.
Pemrakarsa AMDAL
Pemrakarsa AMDAL adalah seseorang atau suatu badan usaha yang mempunyai niat untuk menjalankan usaha atau kegiatan.
Pemrakarsa ini adalah mereka yang hendak melakukan kajian lingkungan guna memperoleh izin mendirikan bangunan.
Selain melakukan studi kelayakan lingkungan, pemrakarsa AMDAL juga harus merencanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Penyusun AMDAL
Penyusun AMDAL merupakan pihak yang menyusun kajian lingkungan dan memiliki sertifikat atau lisensi untuk melakukannya.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut seseorang harus lulus uji kompetensi serta mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan AMDAL.
Terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menjadi penyusun AMDAL, mislanya pegawai negeri sipil yang berada di instansi lingkungan hidup.
Dokumen-Dokumen Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Terdapat 4 jenis dokumen yang terkait dengan penyusunan AMDAL. Dokumen tersebut antara lain :
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Berisikan studi tentang analisis dampak lingkungan. Lingkup KA-ANDAL disepakati oleh pemrakarsa atau penyusun dengan komisi AMDAL.
Studi AMDAL tidak dapat dilakukan jika KA-ANDAL belum mendapat persetujuan dan pengesahan.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Merupakan kegiatan yang dilakukan setelah pengesahan KA-ANDAL. Dalam implementasinya dilakukan penelaahan tentang dampak besar suatu kegiatan atau usaha secara mendalam.
Analisis dampak lingkungan memuat hasil identifikasi, perkiraan, penilaian, dan mitigasi terhadap lingkungan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah aktivitas yang bertujuan memahami fenomena pada berbagai tingkatan usaha atau kegiatan yang diusulkan untuk memperoleh AMDAL
RKL nantinya akan menghasilkan berbagai rekayasa lingkungan guna meminimalisir dampak dari usaha atau kegiatan.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL merupakan kegiatan memantau lingkungan hidup untuk memahami fenomena yang ditimbulkan dari usaha atau kegiatan pada berbagai tingkatan.
Rencana pemantauan lingkungan hidup bersifat terencana, repetitif, dan mengarah pada data sistematik.
Ruang Lingkup Dalam Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Dalam menyusun dokumen AMDAL, terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan yaitu :
Legalisasi Dokumen AMDAL
Dalam mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha atau kegiatan dibutuhkan dokumen AMDAL yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Pada berbagai tingkatan, pengesahan dokumen AMDAL dilakukan oleh instansi yang berbeda-beda.
Contohnya AMDAL usaha atau kegiatan tingkat pusat yang bersifat strategis nasional, legalisasi KA-ANDALnya menjadi wewenang ketua komisi AMDAL pusat sedangkan dokumen ANDAL nya dilegalisasi oleh menteri.
Masa Berlaku dan Kadaluarsa KA-ANDAL
Kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL) berlaku selama tiga tahun setelah diterbutkan.
Artinya jika usaha atau kegiatan yang diusulkan tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun setelah disetujuinya KA-ANDAL, maka KA-ANDAL tersebut dinyatakan kadaluarsa.
Apabila hal tersebut terjadi, maka pemrakarsa usaha atau kegiatan wajib mengajukan ulang permohonan persetujuan KA-ANDAL.
Izin Lingkungan Hidup
Merupakan izin yang diberikan kepada pemrakarsa usaha atau kegiatan yang wajib melakukan AMDAL. Izin ini diterbitkan menteri.
Izin lingkungan hidup memuat jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Di dalam izin lingkungan hidup terdapat sekurang-kurangnya beberapa hal sebagai berikut :
- Syarat dan kewajiban yang dimuat dalam rekomendasi UKL-UPL (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)
- Syarat dan kewajiban yang telah ditetapkan menteri, gubernur, dan bupati atau walikota
- Berakhirnya izin lingkungan
Post a Comment